
Murabahah: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya
KOMPAS.com – Pada masa kini layanan perbankan syariah banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai dapat menjaga kepercayaan finansial dan sesuai dengan prinsip syariah yang menjadi dasar sistemnya. Salah satu prinsip dalam perbankan syariah adalah murabahah. Secara etimologis, istilah Murabahah berasal dari Bahasa Arab yaitu “ribh” yang berarti keuntungan, laba, atau tambahan. Sehingga murabahah adalah jual beli barang dengan harga sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Sarip Muslim dalam buku Akuntansi Keuangan Syariah: Teori dan Praktik (2015) menyebutkan bahwa pembiayan murabahah berdasarkan prinsip jual beli antara bank dan nasabah. Di mana bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan beserta keuntungan yang telah disepakati bersama
Fungsi murabahah Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin dalam buku berjudul Islamic Bank: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi (2010) menyebutkan fungsi pembiayaan murabahah dalam perekonomian dan perdagangan adalah: Meningkatkan daya guna uang dan modal Meningkatkan daya guna barang Meningkatkan peredaran lalu lintas uang Meningkatkan keinginan berusaha masyarakat Meningkatkan pendapatan nasional Alat hubungan ekonomi internasional Alat stabilitas ekonomi