Murabahah, itu apa sih?

Murabahah adalah akad jual - beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati

Di Indonesia ketentuan mengenai akad murabahah diatur dalam fatwa No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, sedangkan perlakuan dan ketentuan akuntansinya, diatur pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah.

Dalil transaksi murabahah terdapat dalam Al-Baqarah : 275, yang artinya "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Beberapa tahun terakhir, pembiayaan murabahah terus bertumbuh berkat peningkatan permintaan masyarakat


Visi

  • Menjadi Leader Dalam Industri Housing Development yang Terintegrasi

Misi

  • Memberikan Solusi Terjangkau Bagi Semua Kebutuhan Hunian Rakyat Indonesia