Murabahah adalah akad jual - beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati
Di Indonesia ketentuan mengenai akad murabahah diatur dalam fatwa No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, sedangkan perlakuan dan ketentuan akuntansinya, diatur pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah.
Dalil transaksi murabahah terdapat dalam Al-Baqarah : 275, yang artinya "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
Beberapa tahun terakhir, pembiayaan murabahah terus bertumbuh berkat peningkatan permintaan masyarakat